Beranda | Artikel
Hak Delapan Golongan Dalam Harta Kita
Kamis, 2 November 2017

HAK DELAPAN GOLONGAN DALAM HARTA KITA

Pertanyaan.
Ustadz, bagaimana hubungannya dengan pendapat yang menyatakan bahwa didalam harta kita terdapat hak delapan golongan itu? Bukankah rumah juga termasuk harta kita?

Jawaban.
Seluruh harta yang kita miliki sekarang ini, pada hakekatnya adalah titipan Allâh Azza wa Jalla semata. Kita memang mendapatkannya dengan kerja keras dan usaha kita. Namun tahukah kita bahwa hanya dengan ijin Allâh Azza wa Jalla sajalah, harta melimpah bisa diraih, dan atau mungkin sebaliknya? Allâh Azza wa Jalla berfirman:

إِنَّ رَبَّكَ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَشَاءُ وَيَقْدِرُ ۚ إِنَّهُ كَانَ بِعِبَادِهِ خَبِيرًا بَصِيرًا

Sesungguhnya Rabbmu melapangkan rezeki kepada siapa yang Dia kehendaki dan menyempitkannya; Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Melihat akan hamba-hambaNya. [Al Isra’/17: 30].

Oleh karena itu, banyak ayat al-Qur’an dan hadits yang menganjurkan agar kita mengeluarkan zakat dan shadaqah kepada orang-orang yang membutuhkan. Mereka mempunyai hak untuk merasakan harta Allâh yang dititipkan kepada orang-orang yang kaya. Allâh Azza wa Jalla memuji orang yang baik dan berbagi, serta menjanjikan surga untuk mereka. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

إِنَّ الْإِنْسَانَ خُلِقَ هَلُوعًا﴿١٩﴾إِذَا مَسَّهُ الشَّرُّ جَزُوعًا﴿٢٠﴾وَإِذَا مَسَّهُ الْخَيْرُ مَنُوعًا﴿٢١﴾إِلَّا الْمُصَلِّينَ﴿٢٢﴾الَّذِينَ هُمْ عَلَىٰ صَلَاتِهِمْ دَائِمُونَ﴿٢٣﴾وَالَّذِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَعْلُومٌ﴿٢٤﴾لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ

Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat kesah lagi kikir; Apabila ia ditimpa kesusahan ia berkeluh kesah; Dan apabila ia mendapat kebaikan ia amat kikir, kecuali musballin (orang-orang yang suka shalat); Yang mereka itu tetap mengerjakan shalatnya; Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu, bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta) [Al-Ma’ârij/70 : 19-25]

Juga firman-Nya:

إِنَّ الْمُتَّقِينَ فِي جَنَّاتٍ وَعُيُونٍ﴿١٥﴾آخِذِينَ مَا آتَاهُمْ رَبُّهُمْ ۚ إِنَّهُمْ كَانُوا قَبْلَ ذَٰلِكَ مُحْسِنِينَ﴿١٦﴾كَانُوا قَلِيلًا مِنَ اللَّيْلِ مَا يَهْجَعُونَ﴿١٧﴾وَبِالْأَسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُونَ﴿١٨﴾وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ

Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa itu berada dalam taman-taman (surga) dan mata air- mata air. Sambil menerima segala pemberian Rabb mereka. Sesungguhnya mereka sebelum itu di dunia adalah orang-orang yang berbuat kebaikan. Di dunia mereka sedikit sekali tidur diwaktu malam. Dan selalu memohonkan ampunan diwaktu pagi sebelum fajar. Dan pada harta-harta mereka ada bagian untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta. [Ad-Dzariyat/51: 15-19]

Demikianlah, ada kewajiban zakat untuk orang-orang yang berhak menerimanya dari pemilik harta yang telah mencapai nisab. Juga ada anjuran untuk bersedekah dan berinfaq sesuai ketentuan syariat. Sehingga benar bila dikatakan pada harta kita ada hak orang yang berhak menerima zakat, namun tentunya harus sesuai dengan ketentuan syariat seputar zakat.

Nah, dalam aturan zakat tidak ada ketentuan untuk menzakati rumah yang dipakai sebagai tempat tinggal. Walaupun rumah tersebut secara hitungan nominal harganya bisa lebih besar dari sekedar nisab. Hal ini karena Allâh Azza wa Jalla dan RasulNya n tidak menentukan adanya zakat pada rumah tempat tinggal.

Disini menunjukkan tidak ada hak fakir miskin dan yang berhak menerima zakat pada rumah yang dihuni dan digunakan.

Wallahu ‘alam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/7664-hak-delapan-golongan-dalam-harta-kita.html